Jumat, 07 November 2008

PAKAIAN DINAS HARIAN 1 (PDH1)


Keterangan :
Pakaian Dinas Harian 1 atau di singkat PDH1 merupakan pakaian dinas sebagai seorang anggota Pramuka, yang bertugas sesuai fungsinya.
Atribut yang di kenakan adalah standard sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Penggunaan Pakaian Seragam Pramuka, ditambah Tanda Jabatan, Tanda Kecakapan Khusus atau Tanda Kecakapan Umum, Tanda Penghargaan, dan lain-lain, bagi mereka yang memilikinya.

Pakaian Dinas Harian 1 atau di singkat PDH1 ini dapat di padukan dengan menggunakan Topi Pet Standard Pramuka atau Topi Pet BPFC.

Pakaian Seragam Selengkapnya (urut dari Atas ke Bawah) :

1. Baret Coklat + Emblim
2. Tanda Kecakapan Umum (Penegak / Pandega)
3. Baju Pramuka (Coklat Muda)
4. Setangan Leher (Merah Putih)
5. Tanda - tanda Umum Seragam Pramuka :
a. Kode Wilayah / Lokasi (Kota Kabupaten)
b. Nomor Gugus Depan
c. Badge Daerah (Kwartir Daerah)
d. Tanda Pelatikan
e. Tanda Keanggotaan Pandu Dunia / WOSM
f. Tanda - tanda Lainnya (Penghargaan atau TKU)
6. Celana Panjang (Coklat Tua)
7. Sepatu DPH Hitam

Tidak ada komentar: